Koalisi Advokat: “HTI Bukan Partai Terlarang!”

 Koalisi Advokat: “HTI Bukan Partai Terlarang!”

Ahmad Khozinudin

Mediaumat.news – Terkait putusan gugatan sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyampaikan pernyataan sikapnya.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang (OMT),” tegas Ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam Ahmad Khozinudin kepada mediaumat.news, Selasa (8/5).

Ia pun mencontohkan partai terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). “Contoh partai terlarang itu PKI karena ada keputusan hukum yang melarangnya,” tegas Ahmad.

Karena itu, lanjut Ahmad, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.

Konsekuensinya siapa saja yang melakukan  intimidasi, labelisasi, persekusi, kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

Ia pun menegaskan secara substansi, khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya.

“Mendakwahkan ajaran Islam khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya,” pungkas Ahmad.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *