Aneh, Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Menahu Kasus Kiai Heru Ilyasa

 Aneh, Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Menahu Kasus Kiai Heru Ilyasa

Ali Mustofa, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Kiai Heru Ilyasa yang didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE, tampaknya tidak mengerti permasalahan.

“Setelah diambil sumpah, ternyata Saudara Ali Mustofa tidak mengetahui atas dasar apa dia dihadirkan, tidak pula mengerti kasus yang sedang dihadapi terdakwa, Kiai Heru Elyasa, tidak pula tahu dan mengenal Kiai Heru Elyasa,” ujar Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Kiai Heru Ilyasa dalam rilisnya yang diterima Mediaumat.news, Rabu (11/9/2019).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/9/2019) tersebut pada awalnya Ahmad Khozinudin masih berbaik sangka, dengan harapan ketidaktahuan saksi bukan pada pokok perkaranya. Saksi diharapkan dapat menerangkan peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.

Namun betapa terkejutnya semua kuasa hukum Heru Ilyasa yang tergabung dalam LBH Pelita Umat, ketika saksi diperiksa oleh majelis hakim. Ternyata, saksi tidak tahu menahu tentang peristiwa hukum yang dialami Heru Elyasa.

“Saksi justru bercerita tentang peristiwa lain yakni peristiwa pengusiran sekumpulan jamaah dakwah yang sedang itikaf di Masjid Al-Anwar pada Januari 2018, dengan dalih masjid bukan tempat tidur dan warga sekitar masjid menolak jamaah tersebut. Saksi juga tak tahu konten unggahan Kiai Heru di laman Facebook beliau, tidak berteman, tidak pula mempersoalkan apa pun terkait Kiai Heru,” tutur Ahmad yang juga sebagai Ketua LBH Pelita Umat.

Celakanya, penyidik Polres Mojokerto tetap memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang tidak ada hubungannya, mengaitkan dengan peristiwa yang dialami Kiai Heru, dengan narasi seolah jamaah tadi adalah jamaah Kiai Heru yang ditolak warga.

“Padahal, jamaah yang i’tikaf tadi bukanlah jamaah ngaji Kiai Heru tetapi jamaah Tablig (Jaulah) yang sedang melaksanakan kegiatan khuruj fi sabilillah, dengan mendatangi satu masjid ke masjid lainnya,” ungkap Ahmad.

Di Polres Mojokerto, saksi menerangkan tidak tahu menahu, namun oleh penyidik diperlihatkan print out screenshot 3 (tiga) konten unggahan Kiai Heru. Kemudian, saksi diminta membuka laman Facebook dari HP saksi, dan diminta mencari akun Facebook Kiai Heru dan menemukan konten unggahan Kiai Heru.

Kemudian, berulah saksi sebagai ketua ranting NU diminta tanggapan tentang konten unggahan dimaksud. “Saksi kemudian merasa tercemar dan difitnah, karena ada unggahan yang mengajak NU menerapkan hukum Allah, jangan mau berteman dengan teroris Yahudi,” bebernya.

Sontak Ahmad kaget, marah, dan sedih menyaksikan proses penegakan hukum di negeri tercinta ini. Bagaimana mungkin orang yang tak mengetahui peristiwa pidana dipaksa hadir, diperiksa dan ‘diarahkan’ untuk memberikan keterangan ketidaknyamanan atas konten yang diunggah Kiai Heru, padahal sebelum diperiksa saksi tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Kiai Heru?[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *